Sejak awal mula berdirinya STIE Mahaputra Riau pada tahun 2012 sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penjaminan mutu, namun masih berupa dokumen-dokumen operasional prosedur untuk bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian. Pada tahun 2015 Perancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIE Mahaputra Riau baru dimulai namun masih terbatas pada pengadaan dokumen seperti Kebijakan SPMI, standar akademik, manual akademik dan standar operasional prosedur yang dikendalikan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik STIE Mahaputra Riau. Sesuai dengan tuntutan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas: a. Sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan b. Sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Pasal 52 ayat (4), tentang Pendidikan Tinggi SPMPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Kemudian secara rinci terdapat pada Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti).
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan mandiri yang harus dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi dalam menjamin dan meningkatkan kualitas dan eksistensi perguruan tinggi yang harus mengacu kepada Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT). Sehingga Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tersebut harus dirancang, ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan ditingkatkan atas inisiatif sendiri (internal driven) oleh masing-masing perguruan tinggi tersebut. Hal Ini dimaksudkan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti) secara berkelanjutan (continuous improvement), sebagai upaya memenuhi kebutuhan internal stakeholders (mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik) dan pihak eksternal sebagai pengguna lulusan perguruan tinggi tersebut.
Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas, STIE Mahaputra Riau membuat kebijakan untuk melakukan revitalisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) seperti yang digariskan oleh aturan tersebut. Perbaikan dan penyempurnaan SPMI ini diperlukan agar dalam menjalankan dan melaksanakan penjaminan mutu di STIE Mahaputra Riau dapat secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan penjaminan mutu konsisten dan berkelanjutan tersebut mutlak dilakukan agar: (a). Visi, misi dan tujuan STIE Mahaputra Riau dapat dicapai, (b) Kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terpenuhi, (c) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka revitalisasi SPMI tersebut pula dokumen Kebijakan SPMI atau Kebijakan Mutu ini disusun.
Daftar Dokumen SPMI (Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI)