PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI
  1. Pendahuluan
    Kebutuhan akan adanya perbaikan dan peningkatan mutut pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi meniscayakan akan adanya upaya monitoring dan evaluasi yang dilakukan atas dasar parameter yang telah ditentukan pada setiap aktivitas yang ada.

    Monitoring dan evaluasi pada STIE Mahaputra Riau merupakan kegiatan rutin yang berkesinambungan dan harus terus menerus dilakukan. Pada dasarnya monev merupakan kegiatan pemantauan pelaksanaan kegiatan yang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membantu melakukan tindakan perbaikan secara terus menerus. 

    Monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan sebagai usaha untuk menentukan apa yang sedang dilaksanakan dengan cara memantau proses dan hasil/prestasi yang dicapai dan jika terdapat penyimpangan dari standar yang telah ditentukan, maka segera diadakan perbaikan, sehingga semua hasil/prestasi yang dicapai dapat sesuai dengan rencana. 

    Pada hakekatnya monev diyakini sangat berperan dalam upaya meningkatkan kualitas operasional suatu program dan berkontribusi penting dalam memandu pembuat kebijakan di seluruh strata organisasi. Dengan menyusun, mendesain monev yang baik dan menganalisis hasilnya dengan tajam, kegiatan monev dapat memberi gambaran tentang bagaimana kualitas operasional program, layanan, kekuatan dan kelemahan yang ada, efektivitas biaya dan arah produktif potensial masa depan. 

    Dengan menyediakan informasi yang relevan untuk pembuat kebijakan, evaluasi dapat membantu menata seperangkat prioritas, mengarahkan alokasi sumber dana, memfasilitasi modifikasi dan penajaman struktur program dan aktivitas serta memberi sinyal akan kebijakan penataan ulang personil dan sumber daya yang dimiliki. 

    Disamping itu, evaluasi dapat dimanfaatkan untuk menilai dan meningkatkan kualitas serta kebijakan program.

  2. Landasan Hukum Pelaksanaan Monev
    Landasan hukum pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau  adalah:
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Undang Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
    • Permenristekdikti No.44/2015 tentang SN Dikti
    • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
    • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
    • Statuta STIE Mahaputra Riau
    • Rencana Strategis STIE Mahaputra Riau. 
    • Dokumen SPMI STIE Mahaputra Riau

  3. Tujuan Monitoring dan Evaluasi
    • Memberikan masukan terhadap pelaksana untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan. 
    • Menyediakan sumber informasi prestasi bagi pimpinan STIE Mahaputra Riau. 
    • Sebagai salah satu dasar pembuatan kebijakan di lingkungan STIE Mahaputra Riau. 
    • Menjaminkan kesesuaian/kepatuhan terhadap prosedur senantiasa dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku.

  4. Ruang Lingkup
    Ruang lingkup monev mencakupi hal-hal yang berkaitan standar pendidikan, yaitu kompetensi lulusan, standar isi, pendidik dan tenaga kependidikan, proses, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan standar penilaian pendidikan.